Berita

Tahun Ini Setiap Warga Meninggal Akan Dilengkapi Buku Pokok Pemakaman

  • 24-02-2022
  • wonosaripegandon
  • 905

Salah satu hal mendasar bidang administrasi kependudukan adalah pencatatan peristiwa penting. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Dari sepuluh peristiwa penting tersebut, setidaknya ada dua peristiwa yang sering terabaikan oleh seseorang atau anggota keluarganya, yakni kematian dan lahir mati. Anggota keluarga atau ahli waris baru akan mengurus akta kematian apabila ada keperluan pembagian warisan atau mendapatkan asuransi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, memastikan tahun ini setiap warga meninggal akan memiliki buku pokok pemakaman. Hal itu sebagaimana edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor: 472.12/1242/Dukcapil perihal Percepatan Penerapan Buku Pemakaman tertanggal 17 Januari 2022.

Surat edaran ini mewajibkan setiap pemakaman memiliki Buku Pokok Pemakaman (BPP). Hal ini merupakan inovasi baru dalam mendorong percepatan pencatatan peristiwa kematian. BPP tersebut nantinya diisi oleh petugas pemakaman. Dinas Dukcapil kabupaten/kota menjadikan BPP sebagai salah satu dasar untuk melakukan entry ke dalam sistem database kependudukan nasional, penerbitan akta kematian, perubahan dan penerbitan kartu keluarga (KK) baru, serta perubahan KTP-el bagi yang statusnya kawin.

Buku pokok kematian selain berguna untuk keakuratan data pemilih, dapat pula dipakai untuk penyaluran santunan dan warisan.

Share :