Dalam rangka mengelola pelayanan informasi dokumentasi, serta untuk merencanakan, mengorganisasikan, dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi menuju pelayanan informasi yang cepat, mudah dan wajar di lingkungan Pemerintahan Desa Wonosari, perlu ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Maka daripada itu, Pemerintah Desa Wonosari mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wonosari Kecamatan Pegandon Nomor 024/X/2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintahan Desa Wonosari Tahun 2023.