Berita

Tugas, Fungsi dan Struktur LINMAS DESA

  • 24-03-2022
  • wonosaripegandon
  • 25670

Dasar Hukum

Tentu masih banyak dari kita ( termasuk anggota Linmas ) yang belum paham bahkan tahu dimana dasar hukum Linmas diatur. Untuk itu,  saya akan sedikit mereview kembali beberapa dasar hukum Linmas mulai dari yang terlawas hingga yang terbaru.

Berikut ini beberapa kumpulan dasar hukum yang mengatur tentang Satlinmas :

  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1.
  2. Undang – undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintahan RI nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan KewenanganPropinsi sebagai Daerah Otonom.
  4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 20 Desember 2002 Nomor 240/2921/SJ Perihal ketentuan Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat.
  5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 890/456/Sj tanggal 27 Pebruari 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Dasar Sat Linmas.
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah.
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah.
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 340 – 563 tahun 2003 tentang Pedoman Penugasan Satuan HANSIP/ LINMAS dalam membantu Penyelenggaraan PEMILU 2014.
  9. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/847/Sj tanggal 5 April 2000 tentang Penyempurnaan SE No 061/729/Sj tentang Penataan Perangkat Daerah.
  10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120/1376/Sj tanggal 13 Juni 2005 Perihal Pedoman Penyelenggaraan, ketertiban, ketentraman dan keamanan dalam rangka PILKADA.
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
  14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  15. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.

Itulah beberapa dasar hukum yang pernah mengatur tentang Satlinmas/Linmas.

Setelah mengetahui dasar hukumnya, sekarang pengertian Linmas itu sendiri apa?

Pengertian Linmas

Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.

Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Tugas Linmas Desa

Secara garis besar tupoksi Linmas itu ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 yang isinya sebagai berikut :

  1. Membantu dalam penanggulangan bencana,
  2. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
  4. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
  5. Membantu upaya pertahanan Negara.

Atau jika anda ingin tahu secara umum tugas Linmas dalam pemilu, baik itu pemilu Pilpres, Pilkada atau Pilkades kurang lebih seperti ini.

  1. Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
  2. Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat ialah :
    • menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, dan
    • berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman,ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
  3. Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.

Lalu, apa peran Linmas dalam penanggulangan bencana ( termasuk upaya pencegahan dini virus covid-19 ) yang bisa mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat desa pada saat ini.

Sebenarnya Linmas mempunyai peranan penting dalam upaya ikut membantu Pemerintah Desa dalam pencegahan, pengamanan, pertolongan dan penyelamatan virus corona dan atau bencara lain.

Salah satu caranya ialah dengan membentuk regu dengan Kepala Satuan Tugas dijabat oleh Danton dan Kepala Satuan dijabat Kepala Desa.

Kepala Satuan Tugas membawahi 5 regu yang terdiri dari :

  1. Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini,
  2. Regu Pengamanan,
  3. Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran,
  4. Regu Penyelamatan dan Evakuasi, dan
  5. Regu Dapur Umum.

Jumlah regu diatas tidak dibatasi tergantung situasi dan kondisi. Kemudian masing-masing regu tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Tugas Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini

  • Melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

2. Tugas Regu Pengamanan

  • Melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat,
  • Melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

3. Tugas Regu Pertolongan Pertama

  • Memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Memberikan pertolongan pertama pada kebakaran,
  • Melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

4. Tugas Regu Penyelamatan dan Evakuasi

  • Melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

5. Tugas Regu Dapur Umum

  • Mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

Struktur Linmas Desa diatas telah sesuai dengan Permendagri yang terbaru yaitu Permendagri nomor 84 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Syarat menjadi anggota Linmas

Perekrutan anggota Linmas diatur dalam Permendagri 84/2014 pasal 4 ayat 2 dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia,
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  4. Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah,
  5. Jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat,
  6. Sehat jasmani dan rohani,
  7. Bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat, dan
    Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.

Masa jabatan  Linmas

Masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan.

Diberhentikan sebagaimana dimaksud diatas karena :

  • Meninggal dunia,
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,
  • Pindah domisili,
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan,
  • Melakukan perbuatan tercela; atau melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hak dan Kewajiban Linmas

Anggota Satlinmas, mempunyai hak:

  • Mendapatkan pendidikan dan pelatihan,
  • Mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas,
  • Mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional,
  • Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas,
  • Mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas,
  • Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri, dan
  • Mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.

Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:

  • Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat,
  • Menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas,
  • Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan
  • Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.

Pembiayaan Linmas Desa

Pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 84/2014 pasal 26 dibebankan pada :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi,
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta
  4. Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

Share :