Tentu masih banyak dari kita ( termasuk anggota Linmas ) yang belum paham bahkan tahu dimana dasar hukum Linmas diatur. Untuk itu, saya akan sedikit mereview kembali beberapa dasar hukum Linmas mulai dari yang terlawas hingga yang terbaru.
Berikut ini beberapa kumpulan dasar hukum yang mengatur tentang Satlinmas :
Itulah beberapa dasar hukum yang pernah mengatur tentang Satlinmas/Linmas.
Setelah mengetahui dasar hukumnya, sekarang pengertian Linmas itu sendiri apa?
Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.
Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan
Secara garis besar tupoksi Linmas itu ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 yang isinya sebagai berikut :
Atau jika anda ingin tahu secara umum tugas Linmas dalam pemilu, baik itu pemilu Pilpres, Pilkada atau Pilkades kurang lebih seperti ini.
Lalu, apa peran Linmas dalam penanggulangan bencana ( termasuk upaya pencegahan dini virus covid-19 ) yang bisa mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat desa pada saat ini.
Sebenarnya Linmas mempunyai peranan penting dalam upaya ikut membantu Pemerintah Desa dalam pencegahan, pengamanan, pertolongan dan penyelamatan virus corona dan atau bencara lain.
Salah satu caranya ialah dengan membentuk regu dengan Kepala Satuan Tugas dijabat oleh Danton dan Kepala Satuan dijabat Kepala Desa.
Kepala Satuan Tugas membawahi 5 regu yang terdiri dari :
Jumlah regu diatas tidak dibatasi tergantung situasi dan kondisi. Kemudian masing-masing regu tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :
Struktur Linmas Desa diatas telah sesuai dengan Permendagri yang terbaru yaitu Permendagri nomor 84 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Perekrutan anggota Linmas diatur dalam Permendagri 84/2014 pasal 4 ayat 2 dengan persyaratan sebagai berikut :
Masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan.
Diberhentikan sebagaimana dimaksud diatas karena :
Anggota Satlinmas, mempunyai hak:
Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:
Pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 84/2014 pasal 26 dibebankan pada :
Share :