Weleri, 16 Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten Kendal menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 08.30 WIB di Watersix Games, Weleri.
Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparat desa dalam pengelolaan informasi publik sesuai amanat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini melibatkan peserta dari 10 kecamatan di Kabupaten Kendal, yakni Kecamatan Kaliwungu, Brangsong, Pegandon, Gemuh, Weleri, Cepiring, Patebon, Kangkung, Ringinarum, dan Ngampel. Setiap desa di masing-masing kecamatan diminta untuk menunjuk satu orang pejabat PPID desa untuk mengikuti pelatihan ini.
Bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola informasi publik, termasuk bagaimana menyusun, menyimpan, dan menyampaikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan informasi desa dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kendal berharap seluruh PPID desa dapat berperan aktif dalam mendukung keterbukaan informasi publik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Share :