Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Tingkat Desa Wonosari Pemilihan Umum Tahun 2024, Pada hari senin malam 08 mei 2023 bertempat di Aula Balai Desa Wonosari Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal.
Berdasarkan Peraturan KPU No 7 tahun 2023 Tentang perubahan Atas Peraturan KPU no 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dan Surat Keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilu, maka rapat pleno DPSHP ini adalah sebuah berjenjang dan dilaksanakan secara nasional serentak seluruh Indonesia pada Senin 8 mei 2023.
PPS Wonosari sendiri mengambil waktu malam di jam 20.00 Wib sampai dengan selesai mengingat sebagian besar masyarakat desa wonosari kalau pagi bekerja.
Dalam rapat pleno ini sesuai ketentuan yang berlaku yang diundang adalah Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, PKD dan 18 Ketua Parpol Pemilu tahun 2024 tingkat Desa.
Share :