Berita

3 Cara Cek Tunggakan PBB Online, Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak

  • 08-03-2022
  • wonosaripegandon
  • 53111

Mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini tak perlu lagi harus repot mendatangi kantor pajak. Anda bisa melakukannya secara daring atau online. Ada beberapa cara cek tunggakan PBB secara online. Cara-cara tersebut dapat dilakukan dengan mudah. PBB sendiri merupakan pungutan yang harus dibayar setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan.

PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Dengan demikian, besaran pajak ditentukan berdasarkan kondisi objek bumi/bangunan. Wajib pajak (WP) PBB adalah orang pribadi atau badan usaha yang mendapatkan manfaat atas tanah dan bangunan tertentu. PBB wajib dibayarkan setiap tahunnya. WP harus melunasinya paling lambat enam bulan setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Jika biasanya WP harus mendatangi kantor pajak untuk mengetahui besaran dana yang harus dibayarkan, tidak dengan saat ini.

Berikut cara cek tunggakan PBB secara online yang bisa jadi alternatif Anda.

1. Cek besaran PBB lewat situs resmi
Cara cek besaran PBB yang pertama adalah melalui situs pajak resmi di daerah masing-masing. Umumnya, langkah mengecek besaran PBB pada masing-masing situs pajak daerah hampir sama. Berikut langkahnya:
- Akses situs web resmi pajak daerah masing-masing;
- Buka halaman e-SPPT;
- Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB;
- Isi data diri yang diminta. Setelah terisi, sistem akan melakukan verifikasi;
- Saat verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan tautan pengunduhan e-SPPT melalui alamat email. Dokumen ini akan memperlihatkan besaran PBB yang harus dibayarkan.

2. Cek tagihan PBB lewat minimarket
Selain melalui situs resmi, Anda juga bisa melakukan cek tagihan PBB melalui minimarket. Misalnya saja melalui laman Klik Indomaret. Berikut langkahnya:
- Akses laman Klik Indomaret;
- Pilih opsi Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pilih daerah domisili. Jika Jakarta, maka pilih opsi PBB DKI Jakarta;
- Masukkan nomor objek pajak (NOP) pada kolom yang tersedia;
- Pilih juga tahun pembayaran PBB, lalu ketuk 'Bayar';
- Layar akan memperlihatkan jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.

3. Cek tunggakan PBB lewat e-commerce
Selain itu, Anda juga bisa melakukan cek tunggakan PBB melalui e-commerce. Berbagai layanan e-commerce menyediakan layanan pembayaran PBB. Salah satunya adalah Tokopedia. Berikut langkahnya:
- Akses atau buka aplikasi Tokopedia;
- Di bagian atas, pilih opsi Top-Up & Tagihan;
- Pilih opsi Pajak PBB;
- Isi lokasi domisili objek pajak, tahun pembayaran, dan nomor objek pajak di kolom yang tersedia;
- Ketuk 'Cek Tagihan';
- Layar akan menampilkan jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan.

Selain Tokopedia, cara cek tunggakan PBB secara online juga bisa dilakukan di beberapa e-commerce lain seperti Blibli dan Traveloka.





 

 

 

 

Share :