Penduduk Non Permanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/ kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah tetap. Penduduk yang berdomisili di Kendal namun tidak memiliki KTP-el Kendal atau masih ber KTP-el diluar Kendal, selanjutnya disebut dengan Penduduk Non Permanen . Pendataan adalah pencatatan dan pengelolaan data penduduk non permanen.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal mengadakan rapat koordinasi petugas kecamatan dan desa dalam rangka pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan Kabupaten Kendal tahun 2023, Rabu (22/5/2023) bertempat di gedung pertemuan Garuda Tirto Arum Resto, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Dispendukcapil Kendal, Ibu Ratna Mustikaningsih SE.,MM dan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil, Bapak Jaelani beserta dengan para stafnya, dan diikuti oleh 72 kelurahan/desa yang berasal dari 4 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Kendal, Ngampel, Patebon dan Pegandon sebagai petugas pendata.
Rapat Koordinasi Penduduk Non Permanen Kabupaten Kendal ini bertujuan untuk Memberikan tambahan pengetahuan bagi dinas terkait dan institusi masyarakat yang mempunyai peran dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam mendukung pendataan penduduk non permanen yang meliputi pemilik rumah kontrakan/sewa, pengelola asrama, perusahaan yang mempekerjakan pegawai kontrak, perusahaan pengerah pembantu rumah tangga, yang memperkerjakan pekerja domestik maupun bukan pekerja domestik, pengelola apartemen, dan pengelola rumah kost. Juga Tercipta gambaran kondisi dan perkembangan penduduk non permanen serta ketersediaan data penduduk non permanen di wilayah Kabupaten Kendal. Berbagi pengalaman dan mendiskusikan permasalahan penduduk non permanen.
Dengan harapan Mobilitas dan data penduduk non permanen yang ada di Kabupaten Kendal dapat diketahui, sehingga akan memudahkan kegiatan pengawasan penduduk non permanen. Meningkatkan kerjasama antar dinas instansi terkait agar dapat bersinergi dan memiliki data penduduk non permanen.
Ibu Ratna menyampaikan bahwa petugas desa diberi tugas untuk melakukan pendataan sekaligus memberikan identitas kewarganenegaraan, karena soal kependudukan saat ini menjadi sorotan publik dan dikhawatirkan ada warga negara penyusup atau tidak jelas status kewarganegaraannya, kegiatan ini sambil menyisir keberadaan warga Kabupaten Kendal yang sudah punya status kependudukan maupun yang belum punya status kependudukan, selain itu pihaknya memberi kewenangan bagi pencatat register desa untuk melakukan penyisiran di desanya masing-masing agar tidak ada warga yang kececer atau belum didata, sehingga nanti saatnya ada Pileg dan Pilpres para warga bisa menggunakan hak suaranya,
Share :