Berita

Pengukuhan Kepala Desa se-Kabupaten Kendal: Implementasi UU No. 3 Tahun 2024

  • 07-06-2024
  • wonosaripegandon
  • 666

Kendal, Dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilaksanakan kegiatan pengukuhan kepala desa se-Kabupaten Kendal. Acara ini berlangsung hari ini, Jumat, 7 Juni 2024, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal.

Acara ini dihadiri oleh hampir seluruh kepala desa beserta istri dan Ketua BPD dari masing-masing wilayah. Namun, terdapat beberapa desa yang tidak diundang, yaitu Desa Rejosari dari Kecamatan Ngampel, Desa Ngargosari dari Kecamatan Sukorejo, Desa Gebangan dari Kecamatan Pageruyung, dan Desa Gebang dari Kecamatan Gemuh.

Pengukuhan ini bertujuan untuk menyesuaikan masa jabatan kepala desa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang terbaru. 

Dengan penyesuaian masa jabatan ini, para kepala desa diharapkan dapat menjalankan amanah dengan lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan desa mereka.

Pengukuhan ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat kerjasama antara kepala desa dan pemerintah daerah dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kendal.

*

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 21 November 2024 18:58
Hujan Sedang
30° C 26° C
Kelembapan. 83
Angin. 0.84