OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Berbeda dengan perizinan berusaha sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang saat ini berlaku (OSS Versi 1.1), sistem perizinan berusaha akan bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), sesuai dengan yang diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Terintegrasi Secara Elektronik, DPMPTSP Kabupaten Kendal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di desa Wonosari Kecamatan Pegandon Kabupaten kendal, yang dilaksanakan hari Senin 03 April 2023 bertempat di aula balaidesa Wonosari.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal yang diwakili oleh Ibu Sinta Rosiana. Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha tentang system OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (easy doing business) sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di Kabupaten Kendal.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku usaha yang terdiri dari beberapa sektor usaha di desa Wonosari. Hadir sebagai Narasumber Kegiatan Sosialisasi adalah Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kendal Bapak Dian Alfat Muhammad dari fraksi PKB, Sekretaris Komisi B Bapak H. Tardi dari fraksi Golkar.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut difokuskan untuk pemaparan mengenai system OSS RBA sebagai system perizinan berusaha berbasis resiko oleh narasumber, dan session tanya jawab mengenai system OSS RBA antara para undangan yang dijawab langsung oleh narasumber. Dalam penerapan dan implementasinya saat ini, OSS RBA masih terus mengalami proses perbaikan dan peningkatan demi kesempurnaan system. Diharapkan kedepannya setelah perbaikan, system OSS dapat beroperasi dengan lancar, semua fitur terkait alur dan bisnis proses tersedia kelengkapannya dan semakin memberikan kemudahan dalam proses perizinan yang sistematis baik bagi DPMPTSP, Dinas Teknis terkait, serta para pelaku usaha.
Share :