Berita

Pahami Prinsip-Prinsip Pendirian BUM Desa

  • 10-03-2022
  • wonosaripegandon
  • 4433

Badan Usaha Milik Desa, bisa disingkat BUMDes atau BUM Desa, adalah amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika di tingkat pusat dikenal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di level provinsi atau kabupaten/kota dikenal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka di desa dikenal BUMDes.

BUM Desa, menurut Pasal 1 angka 6 UU Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Definisi BUMDes mirip definisi BUMN dalam UU Nomor 19 Tahun 2003, bukan?

Hingga saat ini, jumlah BUMDes yang terbentuk 57.266 Bumdes meningkat dari tahun 2020 yang berjumlah 51.134 BUM Desa. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan, revitaliasi BUMDes akan terus dilakukan.

Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, Kemendesa PDTT akan selalu melayani pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu, dilakukan pendataan jenis usaha, omzet, nilai asset serta kondisi obyektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan BUMDes sehat secara ekonomi.

Namun pendirian BUMDes bukan tanpa persoalan. Penelitian Pusat Tela'ah dan Informasi Regional (Pattiro) menemukan fakta tentang argumentasi pendirian BUMDes seperti untuk menggali potensi desa, tetapi ada pula menyesuaikan dengan kondisi riil desa. Ada pula yang berupa simpan pinjam.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah struktur dan bentuk badan usaha. Strukturnya masih didominasi pendiri, sehingga peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih kurang. Ada yang menggunakan bendera koperasi, ada pula yang berbentuk CV, bahkan ada yang menginginkan perseroan terbatas. “Pengurusnya masih ada yang main tunjuk,” jelas peneliti Pattiro, Agus Salim.

Lantaran disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil desa, maka BUMDes memiliki karakter khusus. Pendiriannya tergantung pemerintahan dan warga desa, yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). Berdasarkan Pasal 88 UU Desa, BUMDes dibentuk melalui musyawarah desa.

Lantas apa saja prisip pendirian BUM Desa? UU Desa memuat satu dua pasal tentang pendirian desa. Pengaturan lebih lanjut dimuat dalam Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015, yang diundangkan 18 Februari 2015. Ada beberapa prinsip yang penting dipahami.

Pertama, payung hukum pendirian. BUMDes dibentuk melalui Perdes. Sesuai konsep UU No. 6 Tahun 2014, maka Perdes itu juga harus dicatatkan di Lembaran Desa. Ada atau tidak Peraturan Daerah tentang Pembentukan BUMDes, masyarakat desa dapat membentuk BUMDes asalkan diatur dalam Perdes tentang Pendirian BUMDes. 

Kedua, Undang-Undang hanya mensyaratkan BUMDes didirikan melalui Musyawarah Desa, bukan melalui akta notari  s apalagi pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ketiga, jangan asal mendirikan BUMDes. Pendirian badan usaha ini seharusnya disesuaikan dengan kondisi ekonomi, sosial budaya masyarakat. 

Keempat, bahas secara jelas organisasi pengelola BUMDes dan orang-orang yang punya kapasitas untuk mengelola organisasi BUMDes. Organisasi BUMDes terdiri dari penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.

Yang tak kalah penting, kelima, adalah siapkan modal usaha. Undang-Undang hanya menentukan seluruh atau sebagian besar modal usaha BUMDes adalah milik desa. Kalau ia berasal dari kekayaan desa, maka kekayaan desa itu harus dipisahkan. Itu juga berarti ada peluang bagi pihak ketiga untuk menanamkan modal di BUMDes.

Oh ya, jangan lupa pula, keenam, mempersiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes. Jangan sampai BUMDes berdiri dan menjalankan operasional tanpa pedoman usaha yang jelas.

Jika salah kelola, pendirian BUMDes bisa berimbas ke persoalan hukum. Apalagi jika modalnya berasal dari Dana Desa yang dialokasikan APBN. Jadi, pahami prinsip-prinsip pendirian BUMDes, yuk…

Share :