Munas nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) IV di Pasuruan, Minggu (9/1/22), memunculkan wacana baru. Perangkat desa membutuhkan kepastian untuk bisa berkarya secara optimal. Yakni berupa nomor induk pegawai (NIP) atau nomor induk pegawai desa (NIPD) untuk perangkat desa.
Wacana tersebut mendapat sambutan positif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dia memahami perangkat desa membutuhkan konsentrasi dalam membantu pembangunan di wilayahnya. NIP atau NIPD diyakini bisa menguatkan posisi mereka.
‘’Kalau terjadi pergantian kepala desa, posisi mereka tidak digeser begitu saja,’’ kata Gubernur.
Gubernur Khofifah sudah meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kabiro Pemerintahan Pemprov Jatim untuk menelaah usulan tersebut. Dia ingin memastikan usulan tersebut tidak melanggar aturan. Dengan begitu, usulan tersebut bisa diakomodir.
‘’Jangan sampai, setelah diakomodasi nantinya memicu yudicial review,’’ tegas dia.
Mantan Menteri Sosial itu membenarkan fenomena pergeseran perangkat desa yang sangat mudah. Biasanya, terjadi seusai pemilihan kepala desa. Perangkat yang tidak sejalan dengan kepala desa terpilih akan digeser. Padahal, perangkat tersebut memiliki amanah dalam menjalankan program desa.
Wacana itu sangat penting. Sebab, pemerintah sedang mengupayakan pengentasan kemiskinan ekstrem. Tahun ini, ada 25 kabupaten dan kota yang masuk program pengentasan kemiskinan ekstrem. Program ini juga berlaku pada beberapa kelurahan di Jawa Timur.
‘’Peran perangkat desa dan kelurahan sangat dibutuhkan,’’ ucapnya.
Sumber: Pasuruan, HB.net
Share :