Pengelolaan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mutlak menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, hal ini sangat berpengaruh terhadap Penerimaan PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
PBB P-2 dan PBB P-3 Apa Perbedaaanya?
PBB P-2 dan PBB P-3 Apa perbedaannya? perlu diketahui lebih dahulu terkait apa itu PBB ?, PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
PBB sendiri terbagi menjadi 5 sektor diantaranya :
Untuk sektor Pedesaan dan Perkotaan termasuk kedalam PBB P-2. Sedangkan untuk sektro Perkebunan, Perhutanan serta Pertambangan termasuk kedalam PBB P-3. Dari kelima sektor tersebut, pengelolaan PBB dibagi menjadi 2 bagian. Bagian PBB P-2 untuk Pemerintah Daerah sedangkan PBB P-3 untuk Pemerintah Pusat.
Objek Pajak dan tarif PBB P-2
Objek pajak yang termasuk PBB P-2 diantaranya rumah, apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah. Tarif PBB P-2 tergantung dari kebijakan daerah masing-masing dengan tarif maksimal 0,3%. Untuk objek pajak PBB P-2 tidak dikenakan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Objek Pajak dan Tarif PBB P-3
Objek pajak yang termasuk PBB P-3 diantaranya perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. PBB sektor lainnya mencakup perikanan tangkap, budaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol. Tarif untuk PBB P-3 bersifat tarif tunggal sebesar 0,5%. Untuk Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) perkebunan, perhutanan dan pertambangan sebanyak 40%. Sedangkan untuk sektor lainnya sebanyak 20% atau 40% dari NJOP.
Share :