Kendal, 4 September 2025 – Perum BULOG Kantor Cabang (KC) Semarang menggelar kegiatan Sosialisasi Penyerapan Jagung Pipil Kering (CJP) untuk petani, kelompok tani (poktan), dan gabungan kelompok tani (gapoktan) di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, Kendal, Grobogan, dan Demak.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat dan memperluas serapan jagung oleh BULOG dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional serta membantu stabilisasi harga komoditas jagung di tingkat petani.
Perum BULOG KC Semarang menekankan bahwa kelengkapan dokumen administrasi sangat penting dalam proses penyerapan. Adapun persyaratan dibagi menjadi dua kategori:
Fotokopi KTP
Alamat lengkap petani
Lokasi serapan (lokasi lahan/produksi)
Nomor telepon atau HP
Surat rekomendasi dari pemerintah setempat
Surat permohonan menjadi pemasok
Daftar nama dan alamat petani anggota (sesuai KTP)
Keterangan lokasi dan luas lahan dari pemda setempat
Fotokopi KTP pengurus poktan/gapoktan yang ditunjuk
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan pula bahwa jagung pipil kering yang dapat diserap oleh BULOG harus memenuhi syarat kadar air maksimal 14%. Kadar air yang melebihi batas ini akan berdampak pada kualitas dan daya simpan jagung selama di gudang.
Menjaga kondisi fisik dan kimia jagung agar tidak rusak selama penyimpanan
Mencegah pertumbuhan jamur (aflatoksin) yang berbahaya bagi kesehatan
Mencegah perkembangbiakan hama yang dapat merusak mutu jagung
Berdasarkan data hingga awal September 2025, realisasi penyerapan Jagung Pipil Kering oleh BULOG KC Semarang masih tergolong rendah, yaitu hanya 462,1 ton dari total target 52.200 ton, atau sekitar 0,89%.
Berikut realisasi per wilayah:
Kab/Kota | Target (Ton) | Realisasi (Ton) | % Realisasi |
---|---|---|---|
Demak | 14.413 | 0 | 0% |
Grobogan | 16.324 | 21,3 | 0,13% |
Kendal | 10.841 | 420,3 | 3,88% |
Kab. Semarang & Kota Salatiga | 9.872 | 16,5 | 0,17% |
Kota Semarang | 750 | 4 | 0,53% |
Salah satu kendala utama yang dihadapi dalam proses penyerapan adalah tingginya kadar air jagung, yang disebabkan oleh metode pengeringan yang masih tradisional, yaitu hanya menggunakan sinar matahari.
Metode ini sangat bergantung pada cuaca dan waktu, sehingga petani kesulitan menurunkan kadar air hingga di bawah 14% sesuai standar BULOG. Akibatnya, banyak hasil panen yang belum bisa diserap.
Perum BULOG KC Semarang berharap adanya kerja sama lintas sektor, termasuk dari pemerintah daerah, dinas pertanian, dan instansi terkait lainnya, untuk mendukung petani dalam proses pengeringan dan pemenuhan standar mutu.
Selain itu, diharapkan petani dan gapoktan dapat segera melengkapi dokumen administrasi, serta memahami pentingnya standar kadar air agar serapan jagung dapat meningkat sesuai target.
Share :