Berita

MENDEKATKAN PELAYANAN ADMINDUK, DISPENDUKCAPIL KENDAL MEMBUKA LAYANAN “PAK KADES” (Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa).

  • 22-02-2022
  • wonosaripegandon
  • 836

Di Awal tahun 2021 Dispendukcapil membuat langkah baru  untuk meningkatkan dan mendekatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Masyarakat dengan membuka Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa (PAK KADES), dengan didekatkannya Pelayanan kepada masyarakat diharapkan masyarakat dapat mengupdate data kepedudukan sesuai dengan kondisi  terbaru sehigga Data Dispendukcapil akan lebih valid. 

Masyarakat cukup datang ke Desa untuk mendaftar dan mengambil  Dokumen  Kependudukan yang di mohonkan, semua proses mulai dari Pendaftaran dan Mencetak Dokumen Adminduk akan dilayani oleh Petugas Desa dan tidak berbayar/Gratis.

Secara umum adapun layanan administrasi kependudukan meliputi :

1). PAKET A (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga,KIA)

  1. Kartu Keluarga asli / Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran / SPTJM
  3. Surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan (F2.01)
  4. Fotokopi KTP-el pelapor
  5. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
  6. Formulir F.1-01 (https://bit.ly/FORMULIRF101)
  7. Buku nikah asli / Akta Perkawinan asli / SPTJM

2). PAKET B (Akta Kematian,Kartu Keluarga, KTP-el)

  1. Kartu Keluarga asli / Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. Surat Kematian dari Rumah Sakit / SPTJM
  3. Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan (F2.29)
  4. KTP-el asli suami istri / Pelapor
  5. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
  6. Formulir F.1-01 (https://bit.ly/FORMULIRF101)

3). Akta Kelahiran

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Buku nikah asli / Akta Perkawinan asli
  3. Surat lahir dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit
  4. KTP-el orang tua / pelapor
  5. KTP-el 2 orang saksi
  6. Surat lahir dari Desa/Kelurahan (https://bit.ly/FORMKELAHIRAN)
  7. SPTJM Kelahiran (https://bit.ly/FORMULIRF203)
  8. SPTJM Perkawinan (https://bit.ly/FORMULIRF204)

4). Akta Kematian

  1. Kartu Keluarga asli
  2. Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit
  3. Surat keterengan kematian dari desa/kelurahan (F2.29)
  4. KTP-el pelapor
  5. KTP-el 2 orang saksi
  6. SPTJM Kematian (https://bit.ly/SPTJMKEMATIAN)

5). KTP Elektronik

  1. Fotocopy Kartu Keluarga, dan
  2. KTP el Lama Asli, atau
  3. Surat Keterangan Pengganti KTP, atau
  4. Surat Kehilangan KTP dari Polisi

6). KIA (Kartu Identitas Anak)

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Foto 3 x 4 (anak usia 5 s/d 16 tahun 6 bulan) background foto warna biru untuk tahun lahir genap dan warna merah untuk tahun lahir ganjil

7). Kartu Keluarga

     Perubahan Data Kartu Keluarga

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. Surat Hilang KK dari Polisi;
  3. Fc. Akta Kelahiran;
  4. Fc. Ijazah;
  5. Fc. Surat Nikah / Akta Kawin;
  6. Fc. Akta Cerai (Jika Cerai Hidup);
  7. Fc. Akta Kematian ;
  8. Formulir F.1-06 (https://bit.ly/FORMULIRF106);
  9. Formulir F.1-01 (https://bit.ly/FORMULIRF101);

8). Perpindahan Keluar

     Pindah antar Desa/Kecamatan/Kabupaten/Propinsi

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. KTP 
  3. Form Pindah (https://bit.ly/FORMF103)
  4. Form F106 jika perubahan data (https://bit.ly/FORMULIRF106)
  5. Form F101 jika ada anggota kk yang ditinggal (https://bit.ly/FORMULIRF101)
  6. Fc. S. Nikah/Akta Cerai
  7. Fc. Akta Lahir
  8. Fc. Ijazah

9). Kedatangan

  1. Surat pindah asli
  2. Formulir pindah (https://bit.ly/FORMF103)
  3. Formulir F1.01 (https://bit.ly/FORMULIRF101)
  4. Kartu Keluarga asli (jika numpang KK)
  5. Formulir pernyataan F1.06 bila ada perubahan data (https://bit.ly/FORMULIRF106)
  6. Fotokopi akta kelahiran/surat lahir dari desa/kelurahan (F2.01)
  7. Fotokopi ijazah terakhir
  8. Fotokopi surat nikah/akta kawin/akta cerai

10). Update Data

UPDATE DATA KEMENDAGRI, dengan permasalahan DATA TIDAK DITEMUKAN atau DATA SALAH / BERBEDA di INSTANSI LAIN seperti PERBANKAN, BPJS, BPN, SIMCARD, PANSELNAS, PDAM dan Lainnya.

Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el
  3. Foto/Bukti error di instansi tujuan

11). Pelayanan Lainnya

Ralat/Duplikat Akta Kelahiran

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP-el pelapor
  3. Fotokopi surat nikah / akta perkawinan orang tua dilegalisir (untuk meralat nama orang tua)
  4. Melampirkan akta kelahiran asli yang akan di ralat/duplikat
  5. Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (minimal memiliki fotokopi akta kelahiran yang hilang)
  6. Fotokopi KTP-el saksi 2 (dua) orang
  7. Form ralat/duplikat akta kelahiran (https://bit.ly/FORMDUPLIKATAKL)

Ralat/Duplikat Akta Kematian

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi KTP-el pelapor
  3. Melampirkan akta kematian asli yang akan di ralat/duplikat
  4. Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (minimal memiliki fotokopi akta kematian yang hilang)
  5. Fotokopi KTP-el saksi 2 (dua) orang
  6. Form ralat/duplikat akta kematian (https://bit.ly/FORMDUPLIKATAKM)

Penduduk Rentan Adminduk

  1. Surat Pengantar Dari Desa;
  2. Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (https://bit.ly/FORMRENTAN);
  3. Surat Lahir dari Desa/Kel., atau Akta Kelahiran (jika Punya);
  4. Ijazah (Jika Punya);
  5. Surat Nikah atau Akta Cerai (Jika Punya);
  6. Kartu Keluarga (Jika Numpang KK);
  7. Formulir Draft Kartu Keluarga (https://bit.ly/FORMULIRF101)

SKPLN (Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri) bagi CPMI

  1. Surat Pengantar dari PT;
  2. Formulir permohonan SKPLN (https://bit.ly/FORMF103);
  3. Kartu Keluarga;
  4. KTP-el;
  5. Akta Kelahiran;
  6. Surat Nikah atau Akta Cerai; 
  7. Fotocopy Surat Ijin Orangtua/Suami/Istri.

SKDLN (Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri)

  1. Asli surat keterangan pindah luar negeri dari dukcapil/kota atau perwakilan RI
  2. Formulir permohonan datang dari luar negeri (https://bit.ly/FORMF161)
  3. Asli KTP-el
  4. Fotokopi akta kelahiran/surat lahir dari desa/kelurahan (F2.01)
  5. Fotokopi ijazah terakhir
  6. Fotokopi buku nikah/akta kawin/akta cerai
  7. Formulir biodata WNI (https://bit.ly/FORMF104)
  8. Kartu Keluarga

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA

  1. Surat Pengantar Sponsor dari Perusahan/WNI yang Bertangungjawab;
  2. Formulir Biodata WNA (https://bit.ly/FORMBIODATAWNA)
  3. Fotokopi Paspor;
  4. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dari IMIGRASI;
  5. Fotokopi Surat Nikah/Akta Kawin dan Surat Keterangan Perkawinan Campuran dari Dukcapil Jika WNA menikah dengan WNI;
  6. Kartu Keluarga (Jika Numpang KK).

             NB. Hanya WNA yang memiliki KITAP yang bisa masuk/mendapat KK dan KTP-el

 

Dengan adanya Kerjasama antara Pemerintahan Desa Wonosari dengan Dispendukcapil Kabupaten kendal, sekarang warga dalam pengurusan Adminduk semakin mudah.. GoodJob

Share :