Di Awal tahun 2021 Dispendukcapil membuat langkah baru untuk meningkatkan dan mendekatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada Masyarakat dengan membuka Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa (PAK KADES), dengan didekatkannya Pelayanan kepada masyarakat diharapkan masyarakat dapat mengupdate data kepedudukan sesuai dengan kondisi terbaru sehigga Data Dispendukcapil akan lebih valid.
Masyarakat cukup datang ke Desa untuk mendaftar dan mengambil Dokumen Kependudukan yang di mohonkan, semua proses mulai dari Pendaftaran dan Mencetak Dokumen Adminduk akan dilayani oleh Petugas Desa dan tidak berbayar/Gratis.
Secara umum adapun layanan administrasi kependudukan meliputi :
1). PAKET A (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga,KIA)
2). PAKET B (Akta Kematian,Kartu Keluarga, KTP-el)
3). Akta Kelahiran
4). Akta Kematian
5). KTP Elektronik
6). KIA (Kartu Identitas Anak)
7). Kartu Keluarga
Perubahan Data Kartu Keluarga
8). Perpindahan Keluar
Pindah antar Desa/Kecamatan/Kabupaten/Propinsi
9). Kedatangan
10). Update Data
UPDATE DATA KEMENDAGRI, dengan permasalahan DATA TIDAK DITEMUKAN atau DATA SALAH / BERBEDA di INSTANSI LAIN seperti PERBANKAN, BPJS, BPN, SIMCARD, PANSELNAS, PDAM dan Lainnya.
Persyaratan :
11). Pelayanan Lainnya
Ralat/Duplikat Akta Kelahiran
Ralat/Duplikat Akta Kematian
Penduduk Rentan Adminduk
SKPLN (Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri) bagi CPMI
SKDLN (Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri)
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA
NB. Hanya WNA yang memiliki KITAP yang bisa masuk/mendapat KK dan KTP-el
Dengan adanya Kerjasama antara Pemerintahan Desa Wonosari dengan Dispendukcapil Kabupaten kendal, sekarang warga dalam pengurusan Adminduk semakin mudah.. GoodJob
Share :