Kendal, 5 Desember 2024 – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) mengadakan sosialisasi pengamanan aset desa di aula Kecamatan Pegandon pada hari ini. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan perangkat desa dari tiga kecamatan, yaitu Pegandon, Patebon, dan Ngampel.
Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Bapak Yanuar Fatoni, S.Stp, bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset desa, khususnya aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal, Ibu Lila Nasution, S.H., M.Hum; Kepala Dinas Pertanahan/BPN Kabupaten Kendal, Bapak Agung Taufiq Hidayat; Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Bapak Suyoto; Camat Pegandon, Camat Patebon, dan Camat Ngampel.
Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan desa-desa di tiga kecamatan tersebut. Narasumber dari Kejari Kabupaten Kendal, Ibu Rara Ayu, memberikan pemaparan mendalam mengenai penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam pengelolaan dan perlindungan aset desa agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Kepala Dinas Pertanahan, Bapak Agung Taufiq Hidayat, juga menjelaskan prosedur pendaftaran dan sertifikasi aset tanah desa melalui BPN. Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso, Bapak Suyoto, menyampaikan pentingnya sinergi antara kepala desa dan pemerintah daerah untuk memastikan semua aset desa tercatat dengan baik dan terlindungi secara hukum.
“Pengamanan aset desa adalah tanggung jawab bersama, karena aset ini adalah warisan untuk generasi mendatang. Jangan sampai ada aset desa yang hilang atau berpindah tangan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Kepala Dispermasdes, Bapak Yanuar Fatoni.
Acara ini mendapat respons positif dari peserta. Salah satu kepala desa dari Kecamatan Patebon menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini diadakan secara berkala untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang pengelolaan aset.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan aset desa di Kabupaten Kendal semakin profesional dan terhindar dari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Share :