Kegiatan

Selamat Datang Mahasiswa KKN UIN Semarang Di Desa Wonosari

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah merupakan bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu. Pelaksanaan KKN biasanya berlangsung antara satu sampai dengan dua bulan dan bertempat didaerah setingkat dengan Desa. Tujuan pelaksanaan KKN adalah meningkatkan empati dan kepedulian mahasiswa, melaksanakan terapan IPTEK secara TEAM WORK dan in kedisipliner, menanamkan nilai kepribadian, Nasioanalisme dan berjiwa Pancasila, keuletan etos kerja dan bertanggung jawab, kemandirian kepemimpinan dan kewirausahaan, meningkatkan daya saing, dan menanamkan jiwa peneliti.

Selasa (04/07/2023) bertempat Di Balai Desa Wonosari Kecamatan Pegandon diadakan Penyambutan dan Penerimaan Mahasiswa KKN dari Universitas Islam Negeri Semarang. Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua TPPKK, Perangkat Desa Wonosari, Pembina KKN UIN Semarang dan Mahasiswa KKN berjumlah 15 orang.

Pemerintah Desa Wonosari mengucapkan selamat datang dan banyak terima kasih karena Universitas Islam Negeri Semarang mempercayai wilayah Desa Wonosari sebagai lokasi KKN. Kami berharap kepada mahasiswa yang KKN agar menjaga etika dilandasi dengan kearifan lokal setempat dan bisa beradaptasi dengan masyarakat tempat lokasi KKN, Buatlah Prestasi dan Tinggalkan Prasasti di Lokasi KKN.

KKN di Desa Wonosari diharapkan bisa memberikan sumbangsih yang sesuai dengan kapasitas keilmuan sebagai intelektual muda. KKN juga bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada Mahasiswa bagaimana menyikapi dinamika sosial kemasyarakatan yang ada, pengabdian kepada masyarakat, memberikan masukan dan saran serta terobosan yang baru dalam memajukan Desa, mengembangkan dan meningkat pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan KKN akan dilaksanakan 35 hari.

Pemerintah Desa Wonosari Kecamatan Pegandon mengharapkan kepada mahasiswa KKN dari Universitas Islam Negeri Semarang dalam pelaksanaannya agar tetap mengedepankan norma-norma, adat istiadat, dan budaya yang berlaku di masyarakat desa tempat lokasi KKN sehingga dalam proses pelaksanaan Kegiatan KKN dapat diterima oleh masyarakat dan bisa berjalan dengan baik serta tujuan dapat tercapai.

Share :