Penyusunan Laporan ini merupakan perwujudan tanggung jawab Kepala Desa Wonosari dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Penyusunan IPPD ini disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban saya selaku Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 48 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Mengenai muatan materi IPPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Share :