Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa).
Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan desa yang berkualitas. Setelah keluarnya Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menggantikan undang- undang nomor 32 tahun 2004, dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 maka pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
Pemilihan Kepala Desa merupakan kesempatan bagi rakyat untuk menunjukkan kesetiaan dan preferensi lokal mereka. Sementara itu menurut Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 1 (5), Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam peraturan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia. Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu:
1. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2)).
Empat azas di atas diperuntukkan kepada para pemilih, sedangkan dua azas yaitu jujur dan adil di atas diperuntukkan kepada panitia.
Artinya panitia harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur, yaitu jujur kepada siapapun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan.
Panitia juga harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil, yaitu adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, dan adik kepada Tuhan.
2. Bahwa sebelum melaksanakan tugas, panitia pilkades diambil sumpahnya sebagaimana lazimnya pejabat, pegawai, atau petugas yang akan melaksanakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan di NKRI.
Sumpah yang diucapkan oleh panitia tersebut harus dipahami, disadari, dan diyakini bahwa sumpah tersebut diucapkan kepada siapapun, kepada diri sendiri, dan kepada Tuhan.
Sedangkan netralitas PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD diatur dalam pasal 30, ayat (2), yang berbunyi:
(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. kepala desa;
b. perangkat desa;
c. anggota badan permusyaratan desa.
Ayat tersebut di atas memberi petunjuk bahwa PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD dalam penyelenggaraan pilkades harus netral.
Oleh sebab, apabila panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun komunal, maka bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional karena jabatan dan/atau institusinya baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan bukti-bukti material maupun non material yang cukup.
Pasal-pasal yang memungkinkan bisa dijadikan bidikan antara lain pasal tentang penyalagunaan wewenang, melanggar sumpah, pemalsuan, manipulasi, pemaksaan, pemerasan, penggelapan, pembocoran, dan lain-lain.
Akibat yang ditimbulkan antara lain memperdatakan panitia, mempidanakan panitia, menghentikan pelaksanaan, dan membatalkan hasil pilihan.
Maka dari itu, jujur dan adil serta menepati sumpah adalah kemutlakan bagi panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD.
Tahun ini pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Kendal bakal berlangsung di 62 desa pada 19 Oktober 2022. Kita sebagai aparat desa harus selalu memedomani peraturan diatas dan menjunjung netralitas dalam pelaksanaan pilkades nanti.
Semoga dalam pelaksanaan pilkades serentak ini berjalan dengan lancar,aman dan sukses.
Share :