Salah satu isu nasional yang kini cukup mengkhawatirkan di kalangan masyarakat khususnya di dunia kesehatan adalah mengenai stunting. Maka dari itu, pentingnya Pokjanal Posyandu dalam pencegahan stunting. Secara nasional, prevalensi gizi buruk dan gizi kurang pada anak berusia dibawah lima tahun (balita) tahun 2013 adalah 19,6%, terdiri atas 5,7% gizi buruk dan 13,9% gizi kurang (Depkes 2013). Prevalensi gizi buruk-kurang secara nasional harus diturunkan sebesar 4,1% dalam periode 2013 sampai 2015 agar sasaran MDG tahun 2015 yaitu 15,5% dapat tercapai. Oleh karena itu, diperlukan upaya penanggulangan gizi buruk dan gizi kurang agar target MDGs tahun 2015 dapat tercapai.
Upaya penanggulangan gizi buruk dan gizi kurang sangat penting untuk dilakukan. Hal ini karena dampak yang ditimbulkan dari permasalahan gizi buruk dan gizi kurang sangat luas dan kompleks. Beberapa dampak negatif gizi buruk dan gizi kurang pada balita adalah mengganggu pertumbuhan fisik dan mental, hilangnya masa hidup sehat, serta dapat menimbulkan kecacatan, tingginya angka kesakitan, dan percepatan kematian (Ali 2006; Mamhidira 2006; Andriani & Sofwan 2012). Menurut Aries dan Martianto (2006), dampak lain dari adanya gizi buruk adalah menurunnya kinerja atau prestasi belajar anak.
Salah satu strategi/model untuk meningkatkan optimalisasi hasil penanggulangan balita gizi kurang dan gizi buruk adalah penanggulangan balita gizi kurang dan gizi buruk berbasis prakarsa dan pemberdayaan masyarakat melalui Program Edukasi dan Rehabilitasi Gizi. Program ini merupakan model/strategi baru sebagai salah satu alternatif dalam penanggulangan balita gizi kurang dan gizi buruk. Program ini merupakan wahana peningkatan status gizi anak balita di masyarakat (posyandu) melalui edukasi (pembelajaran/penyuluhan/KIE) dan rehabilitasi gizi (pemberian PMT, pemeriksaan kesehatan dan pengobatan, serta pemberian zat gizi mikro). Program ini dilakukan secara bermitraan dengan lintas program dan lintas sektor serta melibatkan ibu balita dan komponen masyarakat untuk memberikan kontribusi berupa bahan makanan, tenaga atau uang.
Dalam memantapkan upaya revitalisasi posyandu memerlukan peran pemerintah daerah dan lintas sektor sampai di tingkat desa dan kelurahan. Sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 dijelaskan bahwa Posyandu merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat. Untuk itu, Kader KPM Desa Wonosari juga melakukan hal yag sama untuk menekan balita stunting tiap akhir bulan diadakan "Kegiatan Pos Rating Posyandu Rehabilitas Stunting" sesuai instruksi Bupati Kendal. Kegiatan hari ini dibantu oleh teman-teman mahasiswa Unisula Semarang yang melaksanakan KKN di Desa Wonosari Pegandon. Dari satu wilayah, Desa Wonosari masuk dalam kategori sedang untuk balita yang bermasalah dengan gizi.
Share :