Peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan. Peraturan desa diundangkan dalam lembaran desa dan berita desa oleh sekretaris desa.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan (UU 12/2011) tidak mengatur secara tegas mengenai peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat dan di mana peraturan tersebut dundangkan. Meski UU 12/2011 tidak mengatur secara tegas tentang peraturan desa, bukan berarti UU 12/2011 tidak mengakui peraturan desa sebagai peraturan perundang-undangan. Peraturan desa tetap diakui sebagai peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 12/2011 yang berbunyi:
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Jadi, peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau yang setingkat tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Di mana Peraturan Desa Diundangkan?
kita mengacu pada Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/2014):
(1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
(2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa.
(4) Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.
(5) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.
Jadi, Peraturan Desa diundangkan dalam lembaran desa dan berita desa oleh sekretaris desa.
Dasar hukum:
Share :