Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa) memandatkan Desa adalah kesatuan masyarakat okum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Besarnya Dana yang diberikan oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah tiap tahunnya menuntut Desa untuk lebih bijak dalam mengelola dan melaksanakannya. Untuk itulah diperlukan tenaga-tenaga terampil yang ada di tingkat Desa untuk melaksanakan semua kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan Desa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Desa.
Pengertian penataan wilayah sendiri adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia serta aspek administratif dan aspek fungsional untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Baru-baru ini Dispermasdes Kabupaten Kendal bersama Universitas semarang (USM) mengadakan Bimtek Pendampingan Penataan Wilayah Desa bagi Kaur Perencanaan tingkat desa se-Kabupaten Kendal di hotel Grand Wahid salatiga (20-22/07/2023). Dari desa wonosari sendiri mendelegasikan pak Nur Mawahib sebagai Kaur Perencanaan untuk ikut dalam kegiatan ini.
Semoga dengan keikutsertaan ini bisa menelurkan ide untuk menata wilayah Desa Wonosari lebih baik lagi..Aamiin..
Share :