Berita

UU NO 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN (HPP)

  • 14-03-2022
  • wonosaripegandon
  • 3382

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021. UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. "UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,"

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dibentuk untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Tujuan ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia yang berkelanjutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi dengan menciptakan kondisi fiskal yang optimal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak. 

UU HPP juga menjadi tonggak reformasi sistem perpajakan Indonesia yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Reformasi ini dijalankan di sektor administratif dan kebijakan perpajakan yang konsolidatif.

Upaya reformasi ini dapat dilihat dari perubahan regulasi pajak existing seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Cukai hingga Ketentuan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terdapat pula penambahan regulasi seperti pajak karbon dan program pengungkapan sukarela. Nantinya, UU ini mampu mendorong perluasan basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kementerian Keuangan optimis mampu menaikan penerimaan pajak hingga 10% dibandingkan tahun ini. Sedangkan proyeksi untuk rasio pajak 2022 juga diperkirakan mampu meningkat 9% dari PDB. Mari kita lihat, semoga UU HPP ini sungguh mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penerimaan pajak di tahun 2022. 

Share :